Council of Europe Convention on Cyber crime
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum
yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa
yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani
segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber
Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada
intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Tujuan
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Tujuan
Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber
Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi
kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi
legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
- Menetapkan pelanggaran dan
sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat
kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan,
pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti
hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang mengkompromi
integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus membuat
undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan
di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh
warga negara mereka di luar negeri.
- Menetapkan prosedur
domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer,
serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur
tersebut termasuk menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan
komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan,
dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi
dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip
proporsionalitas.
- Membangun sistem yang
cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap
pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak
penegak hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis
komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24
jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung
dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
Kualifikasi kejahatan
dunia maya (cybercrime)
Sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi
Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu
- Illegal access: yaitu
sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
- Illegal interception:
yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam
pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari
atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
- Data interference: yaitu
sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau
penghapusan data komputer.
- System interference: yaitu
sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap
berfungsinya sistem komputer.
- Misuse of Devices:
penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password
komputer, kode masuk (access code)
- Computer related Forgery:
Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus
data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data
autentik)
- Computer related Fraud:
Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya
barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus
data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem
komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya
sendiri atau orang lain).
- Content–Related Offences Delik-delik
yang berhubungan dengan pornografi anak(child pornography)
- Offences related to
infringements of copyright and related rights Delik-delik yang
terkait dengan pelanggaran hak cipta
- Isi atau Muatan Konvensi
Cybercrime
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.
Contoh Kasus:
Tanggal 14 November
2001, polisi di 14 negara melakukan operasi besar-besaran dalam menghadapi
pornografi anak. Di Jerman, 93 peralatan disita dan 2.200 orang dalam
pemeriksaan dengan tuduhanmemiliki dan menyebarluaskan pornografi anak, dalam
penggerebekan ditemukan pula jaringan komputer, video dan berbagai
dokumentasi sebagai barang bukti. Penggerebekan untuk hal yang senada
dilakukan pula di Switzerland, Austria, Netherlands, Norwegia, Perancis,
Belgia,Denmark,Luxemburg, Portugal, Irlandia, dan Amerika Serikat serta Canada.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5
& Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14
UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU
ITE);
- akses ilegal (Pasal
30);
- intersepsi ilegal (Pasal
31);
- gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan
cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi
ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Rangkuman singkat
dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata
Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
4. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
•
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
•
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
•
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
•
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
•
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
•
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
•
Pasal 33 (Virus, DoS)
•
Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
Saran
Memang dimasa
sekarang banyak sekali terjadi cyber crime, jadi sudah sebaiknya di lakukan
pencengahan akan permasalahan tersebut karna semakin lama kejahatan tersebut
meluas ke negara lainnya. Harusnya setiap negara saling bantu membantu dalam
permasalahan cyber crime ini karna bisa merugikan semua negara yang
bersangkutan. Dengan adanya Council of Europe Convention on Cyber crime semoga
saja masyarakat dunia bisa lebih aman dan semoga bisa perkuat hukum yang ada.
Sumber: