Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Prosedur
Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Izin Domisili.
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah :
1. untuk
hidup,
2. bebas
dan tidak terikat,
3. dorongan
sosial,
4. mendapat
kekuasaan, atau
5. melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan
Tenaga Kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1. Modal
yang di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
1. Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
3. Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4. Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Saran:
Untuk pihak yang ingin mendirikan badan usaha
sebaiknya sebelum mendirikan harus mengerti apa itu badan usaha yang sebenarnya
dan melakukan pendirian usaha berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar